Dalam rangka mengawal hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Pemilihan kepala daerah di kab Magetan tahun 2024 dilaksanakan bimbingan teknis bagi para penyelenggara Pemilu, unsur KPU, PPK se kab Magetan di hotel Kintamani Sarangan.
KPU berkolaborasi dengan Dinsos dan dispendukcapil dihadapan para anggota PPK Sekab Magetan mendetailkan secara teknis pendaftaran pemilih khususnya untuk penyandang disabilitas.
Dalam kesempatan bimtek ini, kadinsos menegaskan bahwa Penyandang Disabilitas apapun secara hukum Telah dijamin hak haknya dari berbagai aspek. Penyandang disabilitas memiliki kesetaraan yang sama dengan siapapun dalam segala aspek. Hak Pendidikan, kesehatan, pekerjaan, sosial, infrastruktur , proses pembangunan sampai pada gak politiknya. Harus dipastikan penyandang disabilitas yg telah memenuhi syarat sudah terdaftar dalam pendataan pemilih. Dan mendapatkan akses yg lebih dibandingkan non disabilitas pada setiap proses pemilu/pilkada. Termasuk akses fasilitasi kehadiran di TPS pada hari pencoblosan.
Harus juga menjadi target parameter keberhasilan pemilihan yg diukur dr tingkat kehadiran pemilih selaras dengan keberimbangan antara pendataan pemilih penyandang disabilitas dengan tingkat kehadiran mereka saat hari H.