Standart Pelayanan

  1. SP dan SOP Pelayanan Pemberian Rekomendasi Hibah;
  2. SP dan SOP Penerbitan Rekomendasi atau Izin Pengumpulan Uang atau Barang;
  3. SP dan SOP Penerbitan Rekomendasi atau Izin Undian Gratis Berhadiah;
  4. SP dan SOP Penerbitan Rekomendasi Izin Penetapan Terdaftar sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS);
  5. SP dan SOP Pelaksanaan Penerima Bantuan WRSE;
  6. SP dan SOP Pelaksanaan Penerima Bantuan  KUBE.
  1. SP dan SOP Reaktivasi Kartu JKN-KIS;
  2. SP dan SOP   Penerbitan Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Secara Offline;
  3. SP dan SOP Penerbitan Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Secara Online;
  4. SP dan SOP Pendampingan Program Sembako;
  5. SP dan SOP Bantuan Sosial pemulangan Orang Terlantar di Perjalanan;
  6. SP dan SOP Bantuan Sosial pemulangan Anak Terlantar di Perjalanan;
  7. SP dan SOP Pendampingan PKH;
  8. SP dan SOP Pemberian Bantuan Bagi Korban Bencana Sosial;
  9. SP dan SOP Pemberian Bantuan Bagi Korban Bencana Alam.

  1. SP dan SOP Pengiriman Anak Jalanan (Anjal) Dan Anak Terlantar (AT) Ke Balai Rehabilitasi;
  2. SP dan SOP Pendampingan Sosial Penyandang Disabilitas ke Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (BRSPD);
  3. SP dan SOP Pendampingan Sosial Penyandang Disabilitas Mental, ODGJ ke Balai Rehabilitasi Sosial dan Rumah Sakit Jiwa;
  4. SP dan SOP Pendampingan Sosial Lansia Terlantar ke Rumah Lansia Mulia Karangrejo dan UPT PSTW (Panti Sosial Tresna Werdha);
  5. SP dan SOP Pendampingan Sosial Tuna Susila ke Balai Rehabilitasi Sosial Karya Wanita (BRSKW);
  6. SP dan SOP Pendampingan Sosial Anak Jalanan (Anjal) dan Anak Terlantar (AT) ke Balai Rehabilitasi;
  7. SP dan SOP Rekomendasi Penyandang Disabilitas ke Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (BRSPD);
  8. SP dan SOP Rekomendasi Penyandang Disabilitas Mental, ODGJ ke Balai Rehabilitasi Sosial dan Rumah Sakit Jiwa;
  9. SP dan  SOP Rekomendasi Lansia Terlantar ke Balai Perlindungan Sosial Tresna Werdha (BPSTW);
  10. SP dan SOP Rekomendasi Tuna Susila ke Balai Rehabilitasi Sosial Karya Wanita (BRSKW);
  11. SP dan SOP Rekomendasi Pengiriman Anak Jalanan (Anjal) dan Anak Terlantar (AT) ke Balai Rehabilitasi;
  12. SP dan SOP Rekomendasi Pengangkatan Anak;
  13. SP dan SOP Pendampingan dan Perlindungan Sosial bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).