Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the question-answer domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/dinsos2/web/dinsos.magetan.go.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Cek Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) | DINAS SOSIAL MAGETAN

Cek Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Cek Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Cari Data

Keterangan:

  • BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya. Penyaluran bansos BPNT melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank.
  • BST (Bantuan Sosial Tunai) adalah merupakan bantuan berupa uang yang diberikan kepada keluarga miskin, tidak mampu, dan/atau rentan yang terkena dampak wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
  • PKH (Program Keluarga Harapan) adalah program yang dibuat sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan. PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar tempat tinggal mereka.
  • PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) adalah peserta jaminan kesehatan yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iuran BPJS Kesehatannya dibayarkan oleh pemerintah.
  • BPNT PPKM (Bantuan Pangan Non Tunai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat)
  • BLT (Bantuan Langsung Tunai)
  • BLT-BBM (Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak) adalah salah satu program jaring pengaman sosial yang diberikan sebagai upaya meringankan beban masyarakat akibat kenaikan harga bahan pokok kebutuhan hidup sehari-hari.
  • RUTILAHU (Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni) adalah salah satu kegiatan penanganan fakir miskin yang diselenggarakan Kementerian Sosial dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal fakir miskin melalui perbaikan/rehabilitasi kondisi rumah tidak layak huni dengan prioritas atap, lantai, dan dinding serta fasilitas MCK.