
Sehubungan masih adanya potensi tindak pidana korupsi dalam tata kelola hibah, maka KPK menerbitkan Surat Nomor : B/4502/KSP/70-74/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 tentang Pencegahan Korupsi terkait Tata Kelola Hibah. Bahwa sejalan dengan upaya perbaikan tata kelola melalui Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (IPKD MCSP) maka beberapa hal yang perlu dilakukan dalam rangka pencegahan korupsi adalah :
1. | Penajaman Tujuan Pemberian Hibah | ||
Hibah daerah harus diarahkan untuk mendukung pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan sub kegiatan pemerintah daerah secara terukur dan selaras dengan kepentingan daerah. | |||
2. | Penetapan kriteria penerima hibah yang selektif dan berbasis indikator yang terukur | ||
a. | Penerima hibah harus memiliki kepengurusan yang sah, berdomisili di wilayah administratif pemerintah daerah terkait (RT/RW/desa/kel) serta telah terdaftar dan diverifikasi oleh instansi yang berwenang | ||
b. | Penerima hibah dari kelompok masyarakat / organisasi, wajib : | ||
1) | Lembaga yang telah berdiri secara legal dalam kurun waktu yang memadai. | ||
2) | Memiliki rekam jejak kegiatan yang rutin, terukur, dan terbukti aktif, bukan organisasi yang dibentuk hanya untuk tujuan menerima hibah. | ||
3. | Transparansi dalam Verifikasi Usulan Penerima Hibah | ||
Proses verifikasi dan seleksi calon penerima hibah harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, dilakukan secara transparan, serta melibatkan unsur pengawasan internal. | |||
4. | Pembangunan Database Terintegrasi | ||
Pemerintah Daerah harus mengembangkan sistem berbasis data tunggal penerima hibah yang terintegrasi antara pemerintah kabupaten/kota, provinsi, dan pusat. Hal ini untuk mencegah duplikasi penerima dan memastikan efektivitas distribusi bantuan. | |||
5. | Digitalisasi dan Keterbukaan Informasi Publik | ||
Pemerintah harus membangun sistem informasi yang terbuka dan dapat diakses publik secara real time meliputi seluruh tahapan hibah maupun informasi anggaran, identitas pengusul dan penerima, besaran hibah yang disetujui, dan realisasi penyaluran. | |||
6. | Penguatan Mekanisme Pengawasan Dan Pelibatan Masyarakat | ||
Pemerintah daerah harus melakukan audit internal secara berkala melalui Inspektorat, serta membuka kanal pengaduan publik yang responsif sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam pengawasan hibah. | |||
7. | Kolaborasi dengan Bank Pengelola RKUD | ||
Pemerintah Daerah harus bekerja sama dengan bank pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk merancang mekanisme pencairan hibah yang akuntabel. |
Sistem Informasi Data Penerima Hibah (Si Tambah) hadir dalam rangka peningkatan tata kelola data penerima hibah pada Dinas Sosial Kabupaten Magetan. Fitur dapat diakses oleh seluruh masyarakat terutama para pemangku kepentingan dan berfungsi sebagai acuan dalam perencanaan pengusulan calon penerima dana hibah di Kabupaten Magetan.
Maksud dan Tujuan :
- Tersedia data penerima hibah yang dapat diakses secara digital oleh seluruh
- Pengelolaan data penerima hibah dilakukan secara digital dengan memanfaatkan teknologi informasi.
- Tidak terjadi duplikasi penerima hibah.
- Tidak ada pencairan hibah ganda terhadap lembaga yang sama.
- Tidak ada tindakan koruptif yang dilakukan oleh penerima hibah.
Untuk melihat data penerima hibah tahun 2025 bisa klik di bawah :