Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the question-answer domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/dinsos2/web/dinsos.magetan.go.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Standart Pelayanan | DINAS SOSIAL MAGETAN

Standart Pelayanan

  1. SP dan SOP Pelayanan Pemberian Rekomendasi Hibah;
  2. SP dan SOP Penerbitan Rekomendasi atau Izin Pengumpulan Uang atau Barang;
  3. SP dan SOP Penerbitan Rekomendasi atau Izin Undian Gratis Berhadiah;
  4. SP dan SOP Penerbitan Rekomendasi Izin Penetapan Terdaftar sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS);
  5. SP dan SOP Pelaksanaan Penerima Bantuan WRSE;
  6. SP dan SOP Pelaksanaan Penerima Bantuan  KUBE.
  1. SP dan SOP Pengusulan PBI;
  2. SP dan SOP   Penerbitan Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Secara Offline;
  3. SP dan SOP Penerbitan Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Secara Online;
  4. SP dan SOP Pendampingan Program Sembako;
  5. SP dan SOP Bantuan Sosial pemulangan Orang Terlantar di Perjalanan;
  6. SP dan SOP Bantuan Sosial pemulangan Anak Terlantar di Perjalanan;
  7. SP dan SOP Pendampingan PKH;
  8. SP dan SOP Pemberian Bantuan Bagi Korban Bencana Sosial;
  9. SP dan SOP Pemberian Bantuan Bagi Korban Bencana Alam.

  1. SP dan SOP Pengiriman Anak Jalanan (Anjal) Dan Anak Terlantar (AT) Ke Balai Rehabilitasi;
  2. SP dan SOP Pendampingan Sosial Penyandang Disabilitas ke Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (BRSPD);
  3. SP dan SOP Pendampingan Sosial Penyandang Disabilitas Mental, ODGJ ke Balai Rehabilitasi Sosial dan Rumah Sakit Jiwa;
  4. SP dan SOP Pendampingan Sosial Lansia Terlantar ke Rumah Lansia Mulia Karangrejo dan UPT PSTW (Panti Sosial Tresna Werdha);
  5. SP dan SOP Pendampingan Sosial Tuna Susila ke Balai Rehabilitasi Sosial Karya Wanita (BRSKW);
  6. SP dan SOP Pendampingan Sosial Anak Jalanan (Anjal) dan Anak Terlantar (AT) ke Balai Rehabilitasi;
  7. SP dan SOP Rekomendasi Penyandang Disabilitas ke Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (BRSPD);
  8. SP dan SOP Rekomendasi Penyandang Disabilitas Mental, ODGJ ke Balai Rehabilitasi Sosial dan Rumah Sakit Jiwa;
  9. SP dan  SOP Rekomendasi Lansia Terlantar ke Balai Perlindungan Sosial Tresna Werdha (BPSTW);
  10. SP dan SOP Rekomendasi Tuna Susila ke Balai Rehabilitasi Sosial Karya Wanita (BRSKW);
  11. SP dan SOP Rekomendasi Pengiriman Anak Jalanan (Anjal) dan Anak Terlantar (AT) ke Balai Rehabilitasi;
  12. SP dan SOP Rekomendasi Pengangkatan Anak;
  13. SP dan SOP Pendampingan dan Perlindungan Sosial bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).