-
Alur Reaktivasi Kartu
-
Persyaratan :
-
-
Fotocopy Kartu JKN-KIS yang akan dire-aktivasi perlu ada Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu dan usulan DTKS bagi yang belum masuk DTKS dari desa / kelurahan.
-
Fotocopy KTP, Fotocopy KK, Fotocopy Akte Kelahiran / Surat Kelahiran (bagi yang belum mempunyai KTP).
-
-
Prosedur :
-
Membawa persyaratan tersebut di atas ke kantor Dinas Sosial Kabupaten
-
Yang bersangkutan menuju meja pelayanan dan memberikan persyaratan tersebut ke petugas yang menangani.
-
Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan dan yang bersangkutan menunggu di tempat yang sudah disediakan.
-
Setelah persyaratan lengkap, petugas membuatkan surat permohonan re-aktivasi peserta JKN-KIS.
-
Setelah surat re-aktivasi ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang selanjutnya diserahkan kepada yang bersangkutan. Kemudian surat tersebut dibawa ke BPJS Kesehatan Kabupaten Magetan untuk diproses reaktivasinya.
-