- 
Alur Reaktivasi Kartu
 - 
Persyaratan :
 
- 
- 
Fotocopy Kartu JKN-KIS yang akan dire-aktivasi perlu ada Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu dan usulan DTKS bagi yang belum masuk DTKS dari desa / kelurahan.
 - 
Fotocopy KTP, Fotocopy KK, Fotocopy Akte Kelahiran / Surat Kelahiran (bagi yang belum mempunyai KTP).
 
 - 
 
- 
Prosedur :
- 
Membawa persyaratan tersebut di atas ke kantor Dinas Sosial Kabupaten
 - 
Yang bersangkutan menuju meja pelayanan dan memberikan persyaratan tersebut ke petugas yang menangani.
 - 
Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan dan yang bersangkutan menunggu di tempat yang sudah disediakan.
 - 
Setelah persyaratan lengkap, petugas membuatkan surat permohonan re-aktivasi peserta JKN-KIS.
 - 
Setelah surat re-aktivasi ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang selanjutnya diserahkan kepada yang bersangkutan. Kemudian surat tersebut dibawa ke BPJS Kesehatan Kabupaten Magetan untuk diproses reaktivasinya.
 
 - 
 

