Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the question-answer domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/dinsos2/web/dinsos.magetan.go.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Reaktivasi Kartu JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat) | DINAS SOSIAL MAGETAN

Reaktivasi Kartu JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat)

    1. Fotocopy Kartu JKN-KIS yang akan dire-aktivasi perlu ada Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu dan usulan DTKS bagi yang belum masuk DTKS dari desa / kelurahan.

    2. Fotocopy KTP, Fotocopy KK, Fotocopy Akte Kelahiran / Surat Kelahiran (bagi yang belum mempunyai KTP).

  • Prosedur :

    1. Membawa persyaratan tersebut di atas ke kantor Dinas Sosial Kabupaten

    2. Yang bersangkutan menuju meja pelayanan dan memberikan persyaratan tersebut ke petugas yang menangani.

    3. Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan dan yang bersangkutan menunggu di tempat yang sudah disediakan.

    4. Setelah persyaratan lengkap, petugas membuatkan surat permohonan re-aktivasi peserta JKN-KIS.

    5. Setelah surat re-aktivasi ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang selanjutnya diserahkan kepada yang bersangkutan. Kemudian surat tersebut dibawa ke BPJS Kesehatan Kabupaten Magetan untuk diproses reaktivasinya.