Surat Keterangan Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

    1. Membawa copy atau KTP asli.

    2. Membawa copy atau KK asli.

  • Prosedur 

    1. Membawa persyaratan tersebut ke kantor Dinas Sosial Kabupaten Magetan.

    2. Yang bersangkutan menuju meja pelayanan dan memberikan persyaratan tersebut ke petugas yang menangani.

    3. Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan dan yang bersangkutan menunggu di tempat yang sudah disediakan.

    4. Setelah persyaratan lengkap, petugas membuatkan Surat Keterangan Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).