Home

Dinas Sosial merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang sosial yang menjadi kewenangan daerah. Dinas Sosial sebagaimana dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Sosial sebagaimana mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang sosial yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten Dinas Sosial Kabupaten Magetan beralamat di Jl. Mayjend Sungkono No.12, Sukowinangun, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur 63319.

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 14 Tahun 2016 Tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Sosial Daerah Provinsi Dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota yang dimaksud dengan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang sosial yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.

Berdasarkan Peraturan Bupati Magetan Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja  Dinas Sosial Kabupaten Magetan

Dinas Sosial merupakan penyelenggara daerah di bidang sosial yang mengurus permasalahan sosial. Permasalahan sosial merupakan perbedaan antara harapan dan kenyataan atau sebagai kesenjangan antara situasi yang seharusnya. Masalah sosial yang berada di tengah masyarakat, penanganannya tidak semudah yang dipikirkan oleh masyarakat awam. Pada dasarnya, Dinas Sosial Kabupaten Magetan menangani berbagai permasalahan sosial yang pada umumnya disebut dengan PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial).

Dinas Sosial Kabupaten Magetan merupakan Dinas yang bergerak dibidang sosial yang bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat terutama masyarakat yang memiliki masalah sosial.

Dalam hal ini Kepala Dinas Sosial langsung bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi dalam Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, subbagian dan seksi-seksi yang telah ditentukan sesuai dengan bagan struktur organisasi.

10 thoughts on “Home”
  1. Pak ada program bantuan untuk anak yatim gak? Karena kami kesulitan ekomi setelah isteri saya tidak ada dan harus mengurus 2 anak umur 2th dengan 13 tahun

    1. Untuk pengusulan BPJS dari pemerintah bisa diusulkan melalui desa/keluruhana setempat. Nantinya dari pihak desa/kelurahan akan melakukan survey kelayakan

  2. Gmn cara mengubah BJPS mandiri menjadi ke pemerintah ya pak?? Udah nunggak ga bisa bayar krna ekonomi pak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *