Adopsi Anak

    1. Berstatus menikah paling singkat 5 tahun
    2. Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun
    3. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
    4. Mengajukan permohonan Adopsi ke Dinas Sosial.
    5. Mengisi blanko / form adopsi yang diberikan oleh Dinas Sosial.
  • Prosedur

    1. Calon orangtua angkat yang sesuai dengan persyaratan diatas bisa datang langsung ke Dinas Sosial.
    2. Calon orangtua angkat mengisi form yang telah disediakan oleh dinas sosial.
    3. Setelah form diisi calon orangtua angkat menyerahkan kembali ke dinas sosial.
    4. Proses adopsi ditunggu hingga 3-12 bulan SK pengasuhan dan SK pengangkatan anak terbit dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Sosial Kabupaten / kota setempat.