Reaktivasi Kartu JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat)

    1. Fotocopy Kartu JKN-KIS yang akan dire-aktivasi perlu ada Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu dan usulan DTKS bagi yang belum masuk DTKS dari desa / kelurahan.

    2. Fotocopy KTP, Fotocopy KK, Fotocopy Akte Kelahiran / Surat Kelahiran (bagi yang belum mempunyai KTP).

  • Prosedur :

    1. Membawa persyaratan tersebut di atas ke kantor Dinas Sosial Kabupaten

    2. Yang bersangkutan menuju meja pelayanan dan memberikan persyaratan tersebut ke petugas yang menangani.

    3. Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan dan yang bersangkutan menunggu di tempat yang sudah disediakan.

    4. Setelah persyaratan lengkap, petugas membuatkan surat permohonan re-aktivasi peserta JKN-KIS.

    5. Setelah surat re-aktivasi ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang selanjutnya diserahkan kepada yang bersangkutan. Kemudian surat tersebut dibawa ke BPJS Kesehatan Kabupaten Magetan untuk diproses reaktivasinya.