Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada publik, serta menyediakan informasi dan dokumentasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
PPID Kabupaten Magetan dibentuk sebagai upaya pemerintah Kabupaten Magetan untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik dan menyelenggarakan pelayanan informasi publik kepada masyarakat. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana mengoptimalkan pengawasan publik dalam penyelenggaraan negara dan badan publik.