Jawab : Ada 28 pelayanan yang ada di Dinsos Kab. Magetan, diantaranya :
1. Pelayanan Pemberian Rekomendasi Hibah;
2. Penerbitan Rekomendasi atau Izin Pengumpulan Uang atau Barang;
3. Penerbitan Rekomendasi atau Izin Undian Gratis Berhadiah;
4. Penerbitan Rekomendasi Izin Penetapan Terdaftar sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS);
5. Pelaksanaan Penerima Bantuan WRSE;
6. Pelaksanaan Penerima Bantuan KUBE;
7. Reaktivasi Kartu JKN-KIS;
8. Penerbitan Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Secara Offline;
9. Penerbitan Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Secara Online;
10. Pendampingan Program Sembako;
11. Bantuan Sosial pemulangan Orang Terlantar di Perjalanan;
12. Bantuan Sosial pemulangan Anak Terlantar di Perjalanan;
13. Pendampingan PKH;
14. Pemberian Bantuan Bagi Korban Bencana Sosial;
15. Pemberian Bantuan Bagi Korban Bencana Alam;
16. Pengiriman Anak Jalanan (Anjal) Dan Anak Terlantar (AT) Ke Balai Rehabilitasi;
17. Pendampingan Sosial Penyandang Disabilitas ke Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (BRSPD);
18. Pendampingan Sosial Penyandang Disabilitas Mental, ODGJ ke Balai Rehabilitasi Sosial dan Rumah Sakit Jiwa;
19. Pendampingan Sosial Lansia Terlantar ke Rumah Lansia Mulia Karangrejo dan UPT PSTW (Panti Sosial Tresna Werdha);
20. Pendampingan Sosial Tuna Susila ke Balai Rehabilitasi Sosial Karya Wanita (BRSKW);
21. Pendampingan Sosial Anak Jalanan (Anjal) dan Anak Terlantar (AT) ke Balai Rehabilitasi;
22. Rekomendasi Penyandang Disabilitas ke Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (BRSPD);
23. Rekomendasi Penyandang Disabilitas Mental, ODGJ ke Balai Rehabilitasi Sosial dan Rumah Sakit Jiwa;
24. Rekomendasi Lansia Terlantar ke Balai Perlindungan Sosial Tresna Werdha (BPSTW);
25. Rekomendasi Tuna Susila ke Balai Rehabilitasi Sosial Karya Wanita (BRSKW);
26. Rekomendasi Pengiriman Anak Jalanan (Anjal) dan Anak Terlantar (AT) ke Balai Rehabilitasi;
27. Rekomendasi Pengangkatan Anak;
28. Pendampingan dan Perlindungan Sosial bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Jawab :
Berdasarkan UU No 13 Tahun 2011 dan Permensos No 3 Tahun 2021 semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS). Sedangkan DTKS berbasis data kependudukan. Pada dasarnya pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang merupakan program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI) merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan. Artinya, setiap lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk masuk DTKS dan mengakses bantuan.
Apabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos, dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayahnya (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah) agar dapat diusulkan sebagai KPM bansos. Apabila pengusulan sudah dilakukan dari kelurahan, selanjutnya akan ada kunjungan rumah dalam rangka verifikasi kelayakan keluarga tersebut sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri Sosial RI.
Pengesahan akhir dilakukan setiap menjelang periode salur bansos, dan merupakan kewenangan Menteri. Seseorang akan dinyatakan sah sebagai KPM apabila data-data usulan telah melalui proses validasi dan terverifikasi layak menjadi penerima bansos.
Jawab : Berdasarkan Permensos No 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS, pengusulan DTKS dapat dilakukan melalui RT/RW/Kepala Dusun/Lurah dan atau Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) di wilayah setempat sesuai alamat KTP. Perlu diketahui bahwa DTKS berbasis data kependudukan, sehingga validitas data kependudukan akan mempengaruhi proses usulan data. Usulan yang telah masuk dapat ditindaklanjuti melalui Muskal/Muskel serta verifikasi dan validasi sebelum disahkan oleh kepala daerah dan dikirim ke Pusdatin Kemensos melalui aplikasi SIKS-NG.
Jawab : Di cek dulu masuk DTKS atau tidak, kalau masuk DTKS baru dicek status BPJS nya non aktif SK berapa, kalau non aktifnya lebih dari 6 bulan otomatis tidak bisa direaktivasi meskipun yang bersangkutan sudah masuk DTKS.
Jawab : Misal tidak bisa direaktivasi, berarti pengajuan DTKS & usulan PBI ke desa, jika memang layak masuk dalam indikator kemiskinan.
Jawab : Tidak dipungut biaya (Gratis).