Dalam rangka meningkatkan pelayanan masalah sosial yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Sosial dalam program Rehabilitasi Sosial yang semakin meningkat dan kompleks Dinas Sosial Kab. Magetan membentuk TIM REAKSI CEPAT PENANGGULANGAN INDIKASI MASALAH SOSIAL “TRENGGINAS”.
Tugas dari TIM REAKSI CEPAT PENANGGULANGAN INDIKASI MASALAH SOSIAL “TRENGGINAS” sebagai berikut :
Menerima laporan dan atau pengaduan dari masyarakat;
Menindaklanjuti laporan dan atau pengaduan masyarakat dengan melaksanakan pengkajian (assessment) secara cepat dan tepat Bersama pilar-pilar sosial;
Membantu melaksanakan pertolongan, penyelamatan dan evakuasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Kabupaten Magetan;
Melakukan penjangkauan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Kabupaten Magetan sebagai langkah antisipasi dan deteksi dini terhadap permasalahan kesejahteraan sosial;
Membuat laporan hasil pelaksanaan penjangkauan Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Kabupaten Magetan;
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.